TīmeklisPP No. 74 Tahun 2001e. PP No. 64 Tahun 2000 Jawaban: Menurut PP No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun atau disingkat B3 adalah bahan karena sifatnya dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak … TīmeklisDalam Lampiran Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), BPO diklasifikasikan sebagai bahan yang berbahaya bagi lingkungan (dapat merusak lapisan ozon). ... Halon (3 jenis Halon), R-502 (bahan kimia campuran mengandung CFC) dan Metil bromida masuk dalam …
PTSP Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI - PTSP …
TīmeklisPedoman ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. ... sebagai contoh kelengkapan data dan informasi yang diperlukan pada saat melakukan identifikasi risiko kedaruratan Pengelolaan B3 … TīmeklisDalam pelaksanaan pengelolaan keuangan pemerintah, auditor internal atau pengawas internal pemerintah pusat maupun daerah dilaksankan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). ... Dalam Peraturan BPK RI Nomor 01 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, Lampiran II, Pernyataan Standar Umum Kedua … gold export shipping
FORMULIR PERMOHONAN REKOMENDASI PENGANGKUTAN BAHAN BERBAHAYA …
TīmeklisSiklus pengelolaan B3 menurut PP 74 Tahun 2001 sebagaimana bagan di bawah ini yaitu memasukkan/impor, menghasilkan, mengangkut, mengedarkan; ... Mekanisme ini sudah diakomodir oleh PP 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 pasal 24-27 serta PP 101/2014 tentang pengelolaan Limbah B3 pasal 217 – pasal 236. TīmeklisNOMOR 74 TAHUN 2001 TENTANG TENTANG PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan meningkatnya kegiatan pembangunan di berbagai bidang terutama bidang industri dan perdagangan, terdapat kecenderungan semakin meningkat pula … TīmeklisNama Pengarang : Feri Irawan NPM : 19120005 Program Studi : Teknik Industri Dosen Pembimbing I : Ir. Zaenal Arifin, M.T.A Dosen Pembimbing II : Ir. Leny Rudihartati, M.M. he 200-2